Berbeda dengan DKI, Rapid Test di Sumsel Hanya untuk Orang Bergejala Corona

8 April 2020 19:00 WIB
Rapid Test
Rapid Test ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Rapid test, sejak akhir Maret 2020, telah digunakan pemerintah sebagai deteksi dini covid-19.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan Yusri, SKM., MKM., saat diwawancarai Radio Sonora melalui sambungan telpon, Senin (6/4), penggunaan rapid test hanya kepada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, atau dikenal dengan istilah orang dalam pemantauan.

Orang dalam pemantauan, kata Yusri, merupakan orang yang datang dari zona merah.

Adapun, yang termasuk zona merah adalah Jawa, Bali, Singapura, Cina, Korea, dan negara-negara terjangkit yang memiliki banyak kasus positif Covid-19.

Yusri melihat, penggunaan rapid test di Provinsi DKI Jakarta akan berbeda dengan yang dilakukan di daerah lain, hal ini terjadi, karena melihat jumlah perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Tahun ini, Pendaftaran Bujang Gadis Palembang (BGP) Via Online

Sebagai contoh, bila perkembangan kasus di suatu wilayah terjadi cukup pesat, satgas penanganan Covid-19 akan melakukan rapid test kepada semua orang di kelompok umur yang berisiko, yaitu antara 30-40 tahun.

Menurut Yusri, sejak tim satgas penanganan Covid-19 bekerja, jumlah ODP di Provinsi Sumsel tercatat sebanyak 1.686 orang.

Setelah dilakukan penanganan, jumlah ODP yang sehat sebanyak 661 orang, sementara yang masih dalam tahap pemantauan sejumlah 1.025 orang.

Pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini Sumsel memiliki jumlah PDP sebanyak 47 orang, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 31 orang dan sisanya masih menjalani perawatan.

“Trus ada yang dari luar Palembang atau dari Jakarta. Namun, kebanyakan dari kabupaten/kota yang dirujuk ke RS Mohammad Hoesin,” ujarnya.

Baca Juga: Covid-19, Polrestabes Palembang Pastikan SIM yang Mati Dimaklumi

Menurut Yusri, dalam kasus Covid-19, ada 5 rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan di Provinsi  Sumsel. Mereka adalah RS Siti Fatimah, RSUD Lahat, RSUD Kayuagung, RS Rivai Abdullah, dan RS Mohammad Hoesin sebagai rujukan utama di Sumsel.

Di akhir perbincangan, Yusri mengingatkan masyarakat untuk tidak panik dengan situasi pandemi covid-19 saat ini. Masyarakat diminta untuk mengikuti imbauan-imbauan pemerintah. Masyarakat juga diharapkan untuk mencari informasi yang benar terkait covid-19.

“Hati-hati, zaman sekarang banyak hoaks,” ujarnya.

Yusri menambahkan, karena penyakit covid-19 belum ada obatnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat menjaga imunitas tubuhnya.

Baca Juga: Terkait Imbauan Pemerintah, Ketua MUI Kota Palembang: Ikuti Saja!

Untuk meningkatkan kekebalan tubuh, bisa didapatkan dengan mengonsumsi sayur dan buah, serta makanan bergizi lainnya. Cukup istirahat, olahraga teratur, dan tidak stres juga dapat menghindarkan masyarakat dari penyakit covid-19.

“Apabila ada bibit penyakit yang masuk ke dalam tubuh kita, tubuh kita mempunyai imunitas yang tinggi,” ungkapnya.

Hal yang paling penting, kata Yusri, adalah bagaimana mencegah virus corona tersebut jangan sampai masuk ke dalam tubuh manusia.

Virus ini menular melalui percikan ludah pada saat orang berbicara. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan physical distancing, yaitu jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

“Mata, hidung, dan mulut merupakan pintu masuk bibit penyakit. Segala penyakit masuknya dari situ. Maka itu, dengan mencuci tangan, kita sudah bisa mencegah bibit penyakit itu masuk ke dalam tubuh kita,” pungkasnya.

Baca Juga: Crisis Center Keuskupan Agung Palembang Bantu Pemerintah Hadapi Covid 19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm