Pemerintah Anggarkan Rp 10,22 Triliun Guna Program Padat Karya Tunai

13 April 2020 19:32 WIB
Pemerintah anggarkan 10,22 triliun rupiah untuk program padat karya tunai
Pemerintah anggarkan 10,22 triliun rupiah untuk program padat karya tunai ( Tangkap Layar Live Streaming)

Untuk sistemnya sendiri Basuki menuturkan bahwa, para pekerja akan mendapatkan bayaran yang akan diberikan setiap minggunya.

Pelaksanaan padat karya ini juga dilaksanakan tetap sesuai dengan protocol kesehatan, seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak.

Basuki tadi memberikan contoh seperti proyek perbaikan irigasi kecil yang biasanya dilakukan 80 orang, akan dibagi menjadi 2 kloter, dengan jadwal yang berbeda.

Sehingga satu kloter dapat langsung dikerjakan oleh 40 orang.

Baca Juga: Praktis, Ini Cara Delivery Services BBM dan LPG dari Pertamina

"Melaksanakan mempercepat padat karya tunai. Apa itu padat karya tunai? Padat karya tunai adalah memberikan pekerjaan yang low technology, tidak menggunakan teknologi tapi padat karya, dipedesaan. Terutama ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dipedesaan. Jadi mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa." tutur Basuki pada video konferensi, pada Senin 13/4/2020.

Kemudian lebih rinci Basuki menjelaskan, alokasi anggaran padat karya tunai tahun 2020 ditujukan untuk pembuatan akuifer buatan guna menyimpan air hujan.

Adapun kegunaan lainnya untuk pemeliharaan rutin jalan sepanjang 47.017 kilo meter, pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 496 kilo meter, peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 208.000 unit.

Baca Juga: Praktis, Ini Cara Delivery Services BBM dan LPG dari Pertamina

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm