Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Ajukan PSBB ke Menteri Kesehatan

13 April 2020 20:35 WIB
ilustrasi PSBB
ilustrasi PSBB ( Tribun)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan.

Kebijakan ini akan diterapkan jika langkah intervensi melalui Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) tidak efektif mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa langkah tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut termasuk dengan jajaran Camat dan Lurah.

Diskusi tersebut untuk melihat kemungkinan tindakan mengunci daerah masing-masing sebelum menerapkan PSBB.

Iqbal menambahkan jika disetujui oleh pemerintah pusat, pembatasan sosial berskala besar akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) agar langkah penerapan lebih terukur dan efektif.

Baca Juga: Disnaker Kota Makassar Terima Banyak Aduan dari Pekerja yang di-PHK Karena Covid-19

"Belum diputuskan secara resmi apakah kita akan mengusulkan PSBB. Masih dalam kajian dan melihat perkembangan yang ada," katanya saat video konferensi bersama media, Senin (13/4/2020)

Lebih lanjut, Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menjelaskan meski pihaknya belum memberlakukan PSBB, namun sejauh ini kebijakan yang diambil sudah seperti halnya wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama sederajat telah diliburkan.

Operasional pasar, retail modern, toko hingga rumah makan telah dibatasi. Selain itu pelayanan publik yang bersifat tatap muka telah dihentikan sementara dan dialihkan dengan sistem online.

Menurut Iqbal, pandemi Covid-19 saat ini membawa dampak besar terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi. Olehnya kebijakan yang diambil harus melalui pertimbangan matang.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tunjuk RSUD Daya Sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm