Dianggap Tak Mendidik, KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi

17 April 2020 11:00 WIB
Dianggap Tak Mendidik, KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi
Dianggap Tak Mendidik, KPI Tegur Jalan Batin Ningsih Tinampi ( Instagram. KPI Pusat)

Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan kegiatan Ningsih Tinampi.

Teguran tersebut resmi dilayangkan karena program yang ditayangkan oleh stasiun televisi Andalas Televisi atau yang akrab disebut ANTV.

Program tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Ini Tanggapan IDI, Soal Obat Covid-19 Yang Dijual Ningsih Tinampi

Melalui platform media sosial instagram, laman resmi KPI Pusat, KPI menjelaskan alasan mereka melayangkan sanksi adminsitratif terhadap tayangan tersebut pada 7 April 2020.

Pada unggahannya tersebut Komisi Penyiara Indonesia pusat menyoroti salah satu adegan wanita yang kesurupan.

Adapun adegan tayangan yang dimaksud oleh KPI adalah adegan yang tayang pada 17 Maret 2020, pukul 07:23 WIB.

Baca Juga: Ningsih Tinampi Jual Obat Penyembuh Covid-19, Ternyata Segini Harganya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Tak Mengindahkan Perlindungan Anak dalam Siaran, KPI Tegur “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV. Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak. “Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu 15/4/2020. (Selengkapnya: https://bit.ly/2wHmfVN )

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPI Pusat (@kpipusat) pada

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm