Wacana PSBB, DPRD Kalsel Harap Perdagangan Berjalan Seperti Biasa

18 April 2020 09:10 WIB
PSBB Kalsel
PSBB Kalsel ( Sonora/Eva)

Banjarmasin, Sonora.ID - Di tengah munculnya wacana penerapan PSBB di Kota Banjarmasin, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tetap berharap kegiatan perdagangan tetap berjalan seperti biasa.

Meskipun nantinya harus ada pembatasan jam operasional maupun penerapan protokol keamanan bagi konsumen dan juga penjual. Seperti harus menggunakan masker dan juga menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer.

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menuturkan bahwa dalam kondisi pandemi Corona seperti sekarang, aktivitas perekonomian sudah seharusnya tetap berjalan karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan usaha.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Covid-19, BK3S Kalsel Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Lansia

Hal itu menurutnya juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti dengan Maklumat Kapolri, Idham Azis, terkait pembatasan aktivitas kumpul-kumpul namun tetap memperbolehkan tempat usaha beroperasi.

“Ekonomi harus tetap berjalan karena itu sudah menjadi instruksi Presiden dan juga untuk memastikan masyarakat tidak terpuruk perekonomiannya,” tegas Lutfi.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan aparat kepolisian untuk bersikap bijak dalam menghadapi pandemi dan menerapkan langkah preventif, dengan tidak membubarkan tempat usaha yang masih beroperasi, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Akan Terapkan PSBB, Gubernur Lampung: Karena Tidak Menguntungkan

Pembubaran menurutnya justru melanggar Maklumat Kapolri yang seharusnya lebih memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi intensitas berkumpul dalam jumlah banyak.

Dketahui sebelumnya bahwa PSBB ini ssebagai salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini merupakan cara Presiden Jokowi sebagai alternatif dari pemberlakuan lockdown.

Baca Juga: Meski Belum Berlakukan PSBB, Jatim Jalankan Pembatasan Intensif

Setelah diumumkannya PSBB tersebut, DKI Jakarta menjadi wilayah yang pertama kali menerapkan kebijakan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan, kemudian Menteri Kesehatan pun menyetujui permohonan tersebut.

Pasalnya, diketahui bahwa DKI Jakarta merupakan wilayah di Indonesia dengan kasus positif corona tertinggi hingga saat ini.

Baca Juga: Jalankan Sosialisasi, Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm