Ikuti Arahan Pemerintah, 3 Kereta Jarak Jauh di Palembang Disetop KAI

25 April 2020 17:45 WIB
Akibat hujan tersebut, beberapa titik wilayah di Jabodetabek tergenang banjir dan menghambat laju transportasi kereta api maupun KRL.
Akibat hujan tersebut, beberapa titik wilayah di Jabodetabek tergenang banjir dan menghambat laju transportasi kereta api maupun KRL. ( Instagram/keretaapikita)

Palembang, Sonora.ID - Sesuai arahan Pemerintah tentang larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melanjutkan penghentian sementara perjalanan kereta api jarak jauh.

Hal itu diungkapkan Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, saat dihubungi Radio Sonora melalui sambungan telpon, Jumat (24/4/2020).

Menurut Aida, per 1 April 2020, pihaknya telah menyetop sejumlah rute perjalanan kereta jarak jauh. Adapun penghentian tersebut berlaku untuk Kereta Sriwijaya relasi Kertapati –Tanjungkarang, Kereta Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuklinggau, dan Kereta Prabujaya relasi Kertapati – Prabumulih.

“Memang sudah kami setop per 1 April kemarin, dan dengan adanya larangan ini, kami lanjut setop,” ungkap Aida.

Baca Juga: Masuk Surabaya, Penumpang Pesawat, Kapal, Kereta Api & Bus, Diimbau Mandi Dulu

Aida menjelaskan, para penumpang yang sudah memiliki tiket untuk periode mudik tahun ini, akan dihubungi oleh pihak PT. KAI. Para penumpang juga bisa melakukan pembatalan secara online melalui aplikasi KAI Access.

“Atau datang langsung ke stasiun keberangkatan,” ujarnya.
Sejak tanggal 1 hingga 15 April kemarin, kata Aida, data pembatalan tiket oleh penumpang sudah hampir 2000.

Menurut Aida, proses pengembalian dana ke penumpang yang membatalkan tiket akan memakan waktu paling lama 45 hari.

Aida juga menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat dalam menyikapi kondisi di tengah pandemi virus corona.

“Stay home ajalah. Mari kita dukung Pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19 ini,” pungkasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm