Pantau Posko Covid-19 Makassar, Gubernur Minta ODP Karantina di Hotel

29 April 2020 08:00 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan peninjauan di Posko Penanganan Covid-19 Makassar
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan peninjauan di Posko Penanganan Covid-19 Makassar ( )

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan peninjauan di Posko Penanganan Covid-19 Makassar, di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar, Selasa, 28 April 2020.

Nurdin Abdullah disambut Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Sekkot Makassar M Ansar, dan Kadis Kesehatan dr Naisyah Tun Azikin.

Dalam kunjungannya tersebut, Gubernur menanyakan langsung penanganan Covid-19 di ibu kota provinsi tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kota Makassar Tindak Tegas Toko yang Masih Buka Saat PSBB dengan Menyemprotkan Air

Penanganan mereka yang masuk dalam status Orang Dalam Pantauan (ODP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG), termasuk upaya dalam menyiapkan tempat karantina.

"Saya sampaikan pada Pak Wali, walaupun dia diisolasi tapi kalau di rumahnya tidak memungkinkan, ya tetap menular. Kita mau kalau dia di hotel, maka dia isolasi benaran, kita kasih gizi yang bagus, saya pikir lebih cepat dia pulih," kata Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Gelar Rapid Test Massal, 80 Orang di Kota Makassar Terinfeksi Virus Corona

Ia juga meminta agar sosialisasi dimasifkan. Harus dijelaskan bahwa yang terkena Covid-19 bukanlah aib, dan yang harus dilakukan adalah memotong penyebaran virus ini.

"Cara memotong penularannya, semua yang kira-kira akan mempunyai peluang untuk menyebarkan virus ini akan kita bawa supaya cepat penanganannya," terangnya.

Terkait lokasi karantina, Gubernur menjelaskan, hotel yang digunakan sekarang adalah Hotel Swiss-Bell dan belum terisi penuh. Hotel Sheraton by Four Point juga dicadangkan.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Terima Bantuan Sembako, Kepala Dinsos Kota Makassar: Warga Bersabarlah

Ia menambahkan, setelah Kabupaten Gowa disetujui oleh Kemenkes untuk PSBB, Kabupaten Maros juga sedang diusulkan untuk PSBB. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm