Tunggu Restu Menkes, Cirebon Sebagai Kota Transit Akan Menerapkan PSBB

30 April 2020 08:00 WIB
Nashrudin Azis, usai melakukan video conference dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama dengan seluruh pimpinan daerah di Jawa Barat, Rabu, 29 April 2020 di ruang Command Center, Balaikota Cirebon.
Nashrudin Azis, usai melakukan video conference dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama dengan seluruh pimpinan daerah di Jawa Barat, Rabu, 29 April 2020 di ruang Command Center, Balaikota Cirebon. ( )



Cirebon, Sonora.ID - Kota Cirebon menunggu rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemprov Jabar. Saat ini, semua daerah di Jawa Barat termasuk di Kota Cirebon bisa dilintasi oleh siapa pun karena Cirebon merupakan kota transit.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai melakukan video conference dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama dengan seluruh pimpinan daerah di Jawa Barat, Rabu, 29 April 2020 di ruang Command Center, Balaikota Cirebon.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB di Kota dan Kab. Bogor, Depok, dan Bekasi

“Saya kira saat ini, rencana melakukan PSBB provinsi merupakan keputusan yang paling baik,” ungkap Azis.

Alasannya menurut Azis, karena saat ini sudah tidak ada lagi namanya daerah episentrum Covid-19 maupun daerah yang masih hijau.

“Sudah tidak bisa seperti itu lagi, karena semua daerah bisa terlintasi,” ungkap Azis.

Baca Juga: #KabarBaik, Industri Masker Bedah di Bogor Bakal Genjot Produksi Masker Hingga 1 Juta Per Hari

Untuk itu, rencana Pemprov Jabar untuk melakukan PSBB tingkat provinsi menurut Azis merupakan langkah paling efektif untuk bisa menekan bahkan memenuhi target untuk menyelesaikan Covid-19 ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm