Masih Gelar Ibadah Berjamaah, Warga Kelabui Petugas dengan Matikan Lampu Masjid

3 Mei 2020 18:00 WIB
Pj Kota Makassar
Pj Kota Makassar ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Petugas gabungan menemukan beragam jenis pelanggaran saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Seperti warga yang masih berkerumun, tidak menggunakan masker hingga masjid yang masih tetap menggelar ibadah berjemaah meski sudah dilarang.

Seperti disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat video konferensi bersama media, bahwa salah satu cara untuk mengelabui petugas dengan mematikan lampu masjid.

Hal ini ditemukan di rumah ibadah yang terletak di kawasan kompleks perumahan atau pemukiman warga yang cukup padat penduduk.

Menurutnya, mereka dapat membaca situasi dan kondisi lingkungan sekitar.  Terlebih saat patroli pengawasan dan pengamanan kelancaran PSBB hingga ke kompleks telah usai.

Baca Juga: Uang Kas Masjid Menipis, 16 Masjid di Balikpapan Hentikan Imamnya

Lebih lanjut, Iqbal mengaku pihaknya telah berupaya maksimal memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar patuh dan disiplin dalam PSBB. Komitmen dibangun untuk kebaikan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Ada beberapa kasus yang petugas temui terutama yang di kompleks itu, mereka mematikan lampunya kemudian salat di dalam (masjid)," kata Iqbal (2/5/2020).

Polrestabes Makassar dalam beberapa kesempatan berjanji akan menindak tegas pelaku pelanggar PSBB. Termasuk pengurus masjid yang masih nekat menggelar salat tarawih.

Sanksi akan diberikan sesuai undang-undang karantina dan Perwali PSBB, seperti pidana kurungan satu tahun penjara hingga denda seratus juta rupiah.

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyampaikan akan semakin tegas melakukan kontrol di lapangan. Pihaknya memastikan, tidak memberikan toleransi warga untuk berkumpul, termasuk di rumah ibadah.

Baca Juga: Breaking News: Guru Zuhdi, Ulama Kharismatik Kalsel Tutup Usia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm