Pengurus Masjid di Makassar yang Nekat Gelar Tarawih Terancam Sanksi

27 April 2020 21:00 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Pengurus masjid di Kota Makassar yang nekat menggelar salat tarawih selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terancam sanksi. Menyusul ibadah tersebut termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Seperti disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang dilarang selama pemberlakuan PSBB.

Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

Pihaknya menjelaskan, dalam Undang-Undang karantina hingga perwali Makassar tentang PSBB, mengatur penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

Baca Juga: MUI Makassar Sayangkan Masyarakat yang Masih Tarawih di Masjid 

Aturan itu juga memuat sanksi terhadap pelanggar, yaitu penjara maksimal satu tahun serta denda Rp 100.000.

Yudhiawan menambahkan tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujarnya.

Polisi juga mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm