Langgar Aturan PSBB, DPM PTSP Cabut Izin Usaha Toko ATK di Makassar

6 Mei 2020 20:25 WIB
Pemkot cabut izin usaha toko agung 
Pemkot cabut izin usaha toko agung  ( Smart FM Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memutuskan untuk mencabut izin usaha Toko Agung.

Hal ini karena adanya laporan terkait pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP ) Andi Bukti Djufrie memaparkan dua pertimbangan sehingga izin usaha toko yang beralamat di Jalan Ratulangi itu dibekukan.

Diantaranya, melanggar aturan jam operasional yang dikeluarkan Dinas Perdagangan, sehingga toko yang berjualan alat tulis dan kantor tersebut sementara waktu dilarang untuk beroperasi selama PSBB.

Selain itu, Toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.

Baca Juga: Satpol PP Kota Makassar Sita Ratusan Properti Tempat Usaha yang Ngeyel Saat PSBB

Bukti menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan petugas Satpol PP Makassar saat melakukan patroli di lapangan.

Diketahui, Toko Agung telah dilayangkan teguran hingga tiga kali namun tetap tidak diindahkan oleh pemilik toko.

Akhirnya, Satpol PP Makassar bersama Dinas Perdagangan mengirim rekomendasi yang dilengkapi sejumlah catatan pelanggaran toko Agung kepada DPM-PTSP Makassar untuk segera ditindak pencabutan izin usaha.

"Izin pencabutan usahanya akan kami serahkan kepada pemilik toko Agung. ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan tegas selaku pemerintah,” jelas Bukti Rabu (6/5/2020).

Disisi lain, Andi Bukti Djufrie menyebut masih mempertimbankan apakah pencabutan izin toko Agung sifatnya sementara atau selamanya.

Menyusul berdampak terhadap nasib karyawan yang jumlahnya mencapai 300 orang lebih.

Baca Juga: Saat Ramadan Payabo di Kota Makassar Semakin Merajalela, Satpol PP Bergerak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm