Tentang THR, Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja

8 Mei 2020 20:50 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerjanya menekankan kepada setiap perusahaan untuk menerapkan konsep bipartit dengan pekerja dalam setiap keputusan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. 

Hal tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita dorong ke tiap perusahaan untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil semua keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). 

Menurut Ade, permasalahan ini harus dibahas bersama antara perusahaan dengan pekerja melalui proses perundingan yang dilandasi itikad baik, keterbukaan, dan kejujuran untuk mencapai kesepakatan bersama. 

Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat

"Disnakertrans Jabar tetap meminta kepada pimpinan perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ucap Ade.

Sejauh ini Disnakertrans Jabar mencatat sebanyak 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar yang dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19. 

Guna memastikan semua perusahaan menerapkan Surat Edaran tersebut, Disnakertrans Jabar membuat layanan pengaduan dan posko pengaduan THR.

Hal itu menjadi salah satu upaya Disnakertrans Jabar untuk memastikan semua keputusan perusahaan diambil berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Selain itu, Disnakertrans Jabar juga menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar di Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar. 

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm