Tak Berikan THR akan Dikenakan Sanksi, Pengusaha: Pemerintah Tidak Bijak

11 Mei 2020 07:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( )

Sonora.ID - Sektor ekonomi masih mengalami perubahan yang cukup signifikan akibat dari wabah virus corona yang masih terus merajalela di Indonesia bahkan dunia.

Hal ini menyebabkan banyak perusahaan atau pengusaha yang terpaksa merumahkan bahkan mem-PHK karyawannya karena tak mampu memberikan gaji kepada mereka.

Tak mampu memberikan gaji, pengusaha masih terus dituntut untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.

Baca Juga: Tentang THR, Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Berunding dengan Pekerja

Bahkan hingga saat ini sudah ada Surat Edaran atau SE menyatakan bahwa pemerintah meminta seluruh perusahaan dan pengusaha untuk tetap memberikan THR kepada karyawannya meski di tengah pandemi ini.

Mendengar imbauan dan adanya sanksi yang menanti mereka apa bila hal tersebut tidak dilakukan, pengusaha pun mengaku kesulitan dan menganggap pemerintah berlaku tidak bijak.

Hal tersebut pun yang disampaikan oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp 53 Miliar untuk Dana THR bagi ASN

Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa banyak pengusaha yang tidak mampu membayar THR tetapi justru akan dikenakan denda jika tidak memberikan THR tersebut.

“Saya rasa tidak bijak kalau di masa sulit ini, pengusaha tidak mampu tetapi malah dikenakan denda,” ungkapnya.

Sarman pun meminta pemerintah untuk bisa melihat seluruh usaha yang sudah terdampak sejak awal masuknya virus corona ini di Indonesia.

Baca Juga: Pencairan THR ASN Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Pusat

Sejak Februari 2020 yang lalu, banyak tempat hiburan seperti hotel dan kafe yang sudah tak lagi memiliki pemasukan karena sepi pengunjung.

“Kalau pemerintah mau berlakukan denda, coba dilihat pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari, seperti pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE M/6/HI.00.01/V/200 yang berisikan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona 2019 atau Covid-19.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Besaran THR untuk PNS di Lebaran Tahun Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm