Disnaker Kalimantan Selatan Ingatkan Perusahaan untuk Bayarkan THR

12 Mei 2020 03:30 WIB
Disnaker Kalimantan Selatan Ingatkan Perusahaan untuk Bayarkan THR
Disnaker Kalimantan Selatan Ingatkan Perusahaan untuk Bayarkan THR ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lambung Mangkurat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tanpa terkecuali.

Pembayaran THR disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR, yakni dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.

Diungkapkan Siswansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, THR merupakan kewajiban perusahaan, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) harus memperjuangkannya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Mudik, 600 Kendaraan Terpaksa Putar Balik

Mengingat pemerintah melalui instansinya hanya selaku fasilitator.

“Jadi kita mengimbau kepada perusahaan, berkewajiban membayarkan THR bagi para pekerjanya,” tutur Sis, Senin (11/05) pagi.

Aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, yang membuat surat edaran kepada gubernur untuk kemudian diedarkan kepada bupati dan wali kota, termasuk di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pandemi, Pelaku Usaha Kuliner di Palembang Keluhkan Sepi Pembeli

Isinya berupa instruksi untuk membentuk posko pengaduan untuk mengakomodir laporan para pekerja yang belum dibayarkan THR-nya oleh pihak perusahaan.

“H-7 sudah dibentuk posko nantinya di Disnakertrans Kalsel, saya yakin banyak pengaduan karena CoVID-19 ini sebagian saja yang di-PHK, tapi yang dirumahkan banyak sekali,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan, Sumarlan, mengatakan surat edaran tersebut bisa menjadi senjata bagi perusahaan yang nakal, karena baru diterbitkan di tanggal 6 Mei lalu.

“Kami tetap mengimbau kepada perusahaan untuk tetap berpedoman pada Permenaker Nomor 06 Tahun 2016, dan bukan berpedoman pada surat edaran,” tuturnya.

Baca Juga: PDAM Beri Bantuan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Makassar

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua APINDO Kalimantan Selatan, Salim Fahri, mengatakan bahwa pihaknya tetap meminta kepada perusahaan untuk membayar THR yang menjadi hak para pekerja.

Bahkan setiap tahun, pengurus APINDO menurutnya turun langsung ke daerah untuk mendata perusahaan mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya.

Seperti diketahui, pembayaran THR bagi para pekerja menjadi sorotan karena banyaknya yang menjadi korban PHK atau bahkan dirumahkan oleh perusahaan.

Lemahnya kemampuan keuangan perusahaan dikhawatirkan menjadi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh berupa satu kali gaji pokok, atau bahkan meniadakan sama sekali tunjangan yang menjadi harapan di bulan Ramadhan itu.

Baca Juga: Pengamat Tegaskan Bahwa Kartu Pra Kerja Berbeda dengan BLT

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm