Hasil Evaluasi, Pedagang Boleh Kembali Buka dengan Syarat...

16 Mei 2020 10:35 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ( Sonora/Jumahudin)

Kebijakan ini diambil dengan berbagai pertimbangan, salah satunya menyangkut penghasilan mereka saat menjelang lebaran.

Kendati keputusan ini diakuinya cukup berat, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih terus meningkat.

Selain beberapa pasar diatas, kesepakatan ini juga akan diterapkan di pasar Sentra Antasari, yang dari awal ngotot menolak isi surat edaran Wali kota.

Baca Juga: Pedagang di Banjarmasin Tolak Tutup Lapak, Ini Strategi Pol PP

Bahkan pada saat dirinya memenuhi permintaan pedagang untuk bertemu, mereka tetap bersikeras minta agar pasar tidak ditutup.

Penegakan Surat Edaran pelaksanaan PSBB tahap dua oleh Satpol PP, juga sempat mendapat kecaman dan perlawanan dari sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.

Terutama di pasar sentra Antasari, yang mana para pedagang melakukan penghadangan kepada petugas Pol PP, dan sempat mengancam melakukan kekerasan jika petugas Pol PP berani melakukan penutupan.

Baca Juga: Kecam Surat Edaran PSBB, Pedagang Minta Wali Kota Temui Mereka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm