Daftar 102 Daerah yang Diperbolehkan ’New Normal’, DKI Jakarta Tak Termasuk

1 Juni 2020 12:55 WIB
syarat keluar masuk Jakarta.
syarat keluar masuk Jakarta. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan daftar daerah di Indonesia yang diperbolehkan menjalankan 'new normal' atau aktivitas normal yang baru di tengah pandemi Covid-19.

Di antara deretan daerah tersebut, Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk di dalamnya. 

Sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Ibu Kota akan menerapkan 'new normal' jika angka penularan virus corona mulai menurun.

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagaimana dilaporkan gridhealth.id berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.

"Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan."

Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu:

- Aceh: 14 kabupaten/kota

- Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota

- Kepulauan Riau: 3 kabupaten

- Riau: 2 kabupaten

- Jambi: 1 kabupaten

- Bengkulu: 1 kabupaten

- Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota

- Bangka Belitung: 1 kabupaten

- Lampung: 2 kabupaten

- Jawa Tengah: 1 kota

- Kalimantan Timur: 1 kabupaten

- Kalimantan Tengah: 1 kabupaten

- Sulawesi Utara: 2 kabupaten

- Gorontalo: 1 kabupaten

- Sulawesi Tengah: 3 kabupaten

- Sulawesi Barat: 1 kabupaten

- Sulawesi Selatan: 1 kabupaten

- Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota

- Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota

- Maluku Utara: 2 kabupaten

- Maluku: 5 kabupaten/kota

- Papua: 17 kabupaten/kota

- Papua Barat: 5 kabupaten/kota.

Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, 102 kabupaten/kota itu tidak/belum terdampak Covid-19 atau masuk ke dalam zona hijau.

Selain itu, ada juga yang termasuk zona kuning dengan risiko rendah, risiko sedang berwarna orange, dan risiko tinggi warna merah.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm