Hoaks Denda Bagi yang Tidak Menggunakan Masker dan Tips Menggunakan yang Benar

2 Juni 2020 19:10 WIB
Hoaks Denda Tidak Menggunakan Masker
Hoaks Denda Tidak Menggunakan Masker ( https://www.kominfo.go.id/)

Semarang, Sonora.ID - Pada pertengahan Mei lalu beredar pesan broadcast melalui aplikasi Whatsapp terkait operasi masker di sejumlah jalan protokol Kota Semarang.

Dalam pesan tersebut, perihal adanya operasi masker oleh tim gabungan dari TNI-Polri di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Semarang Timur, Jalan Mataram, Semarang Selatan, dan jalan besar lainnya.

Apabila tidak menggunakan masker saat melintas di beberapa ruas jalan tersebut, maka tim gabungan, akan memberi denda sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Kembali Kirim 120 Ribu Masker, Risma: BIN Bantu Selesaikan Covid-19 di Surabaya

Mengkonfirmasi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan bahwa pesan berantai itu tidak benar.

Ia menambahkan, sejauh ini ada pengecekan penggunaan masker bagi pengendara memang dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.

Dengan demikian, klaim bahwa adanya denda sebesar Rp 300 ribu bagi pengendara yang tak pakai masker adalah salah.

Pihak kepolosian menegaskan informasi yang beredar adalah hoaks. Disisi lain penggunaan masker memang sangat penting, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Baca Juga: Kemenkes Kirim Ribuan Baju Hazmat dan Masker KN95 ke Surabaya

Jumlah orang yang terpapar di Semarang khususnya, mengalami kenaikan.

Dilansir dari covid19.go.id , ada poin-poin yang harus diperhatikan ketika menggunakan masker.

1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik) atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

2. Masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

Baca Juga: Jalani PSBB Proporsional, Tetap Gunakan Masker & Perhatikan Physical Distancing

3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%)

4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru. Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja. Masker kain dapat digunakan berulang kali.

5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; Untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik. Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.

Baca Juga: Awas! Ke Pasar di Kota Banjarmasin Tanpa Masker Siap-Siap Diusir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm