Bukan New Normal, Ridwan Kamil Sebut 5 Tahap AKB di Zona Biru Jawa Barat

2 Juni 2020 20:35 WIB
Gubernur Bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Saat Jumpa Pers Di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Selasa (2/6/2020)
Gubernur Bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Saat Jumpa Pers Di Makodam III/Siliwangi Kota Bandung, Selasa (2/6/2020) ( Humas Pemprov Jabar)

Pun setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mall dan retail atau pertokoan.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.

Di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan. Mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dilantik, Dekan Baru SBM ITB: Perubahan Gaya Kepemimpinan di Masa 'New Normal'

"Sementara untuk mall tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (beradaptasi) karena ruangannya tidak aman," ucap Gubernur.

Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya, dan pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.

"Saya sudah sampaikan ke Bupati dan Walikota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan)," tambahnya.

Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Gubernur memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pemkot Semarang Terapkan Test Covid-19 Masal Di Bandara Ahmad Yani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm