Menhub Izinkan Transportasi Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen

9 Juni 2020 14:57 WIB
Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. ( Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sonora.ID - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menghapus aturan pembatasa penumpang 50 persen. Dengan demikian kini moda tranportasi diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari 50 pesen kapasitas.

Sebelumnya aturan tersebut tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai gantinya, Menhub mengubah ketentuan itu dengan memperbolehkan sarana transportasi mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas.

"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujar Menhub Budi Karya dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Kini Sepeda Motor Juga Kena Ganjil Genap di Jakarta

Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Budi Karya melanjutkan, pembatasan pengangkutan sebanyak 70 persen ini dilakukan secara bertahap.

Misalnya, pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50 persen hingga 70 persen. Jika, dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80 persen dari kapasitas.

Selain itu, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.

Meski demikian, Budi Karya meminta masyarakat yang bepergian untuk tetap memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalan. Salah satunya, surat keterangan hasil Covid-19, mulai dari PCR atau Rapid test.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm