Disdukcapil Kota Makassar Maksimalkan Layanan Online di Masa Pandemi

9 Juni 2020 20:05 WIB
Ilustrasi Disdukcapil.
Ilustrasi Disdukcapil. ( Tribunnews.com)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar mulai memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan melalui jalur online atau daring. Hal ini untuk mengurangi tingkat kunjungan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Disdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady memaparkan sejumlah layanan yang diberikan pihaknya, antara lain kartu keluarga, surat keterangan pindah, kelahiran, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan surat keterangan kematian.

Khusus perekaman dan pengambilan KTP elektronik, warga yang mengajukan harus datang langsung ke kantor Discapil. Karena proses perekaman mengambil data geometrik dan dibutuhkan sidik jari untuk aktivasi.

"Seluruh layanan kependudukan saat ini bisa dilayani secara online. Kecuali perekaman dan pengambilan e-KTP, karena butuh data geometrik," ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Bapenda Makassar Relaksasi Pajak bagi Pelaku Usaha

Sementara Sekretaris Disdukcapil Kota Makassar, Chaidir menjelaskan layanan secara online dapat diakses dengan mengunjungi website disdukcapil.

Warga dapat memasukkan permohonan surat kependudukan seperti kartu keluarga surat pindah dan akte kelahiran. Untuk penerbitan kartu keluarga, semua kelengkapan berkas mulai dari ktp hingga syarat administrasi di laporkan di website disdukcapil makassar.

Setelah di setujui dan syarat lengkap, kartu keluarga dapat di cetak oleh warga dengan menggunakan kertas hvs.

Disdukcapil makassar menyebut rata-rata menerima layanan online sebanyak 70 hingga 100 penerbitan surat kependudukan dalam sehari. Disiapkan nomor yang dapat dihubungi untuk menanyakan persyaratan berkas hingga aduan. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.