Gugatan di Tolak, MA Minta Dijen HKI Batalkan Brand Geprek Bensu

11 Juni 2020 19:37 WIB
MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Terkait Brand 'Bensu', dan Melarang Ruben Mengunakan Branding Bensu
MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Terkait Brand 'Bensu', dan Melarang Ruben Mengunakan Branding Bensu ( Instagram/ Ruben Onsu)

Sonora.ID - Artis sekaligus, presenter dan pebisnis Ruben Onsu harus menerima keputusan yang diberikan oleh Makamah Agung terkaid brand Bensu.

MA juga telah meminta kepada Ditjen HKI untuk membatalkan merek dagang Bensu yang diajukan oleh oleh artis Ruben Onsu.

Dilansir dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, via Kompas.com, berikut isi surat keputusan Makamah Agung.

Baca Juga: PSIS Siap Patuhi Protokol Kesehatan Jika Kompetisi Dilanjutkan

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

 Baca Juga: Cegah Covid-19, Satgas 754 Kostrad Bagikan Masker di Kampung Kiliarma Papua

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Awal Penerapan Kenormalan Baru, Konsumsi BBM di Sumut Naik   

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm