Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Timur ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen

15 Juni 2020 18:23 WIB
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jatim ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen (ilustrasi)
Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jatim ke Kota Surabaya Masih 12,28 Persen (ilustrasi) ( )

Surabaya, Sonora.ID - Hingga saat ini realisasi pendapatan daerah Kota Surabaya tahun 2020 secara total mencapai 35 persen.

Pendapatan itu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), dana perimbangan pusat, serta Lain-lain Pendapatan yang sah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, tahun 2020 masing-masing target penerimaan secara total untuk pendapatan sejumlah Rp 9,83 triliun.

Untuk PAD ditargetkan Rp 5,584 triliun. Sedangkan dana perimbangan dari pusat ditargetkan Rp 2,266 triliun.

Kemudian untuk lain-lain pendapatan yang sah yang terbesar dari bagi hasil pajak pemerintah provinsi ditargetkan Rp 950 miliar.

“Hingga hari ini realisasi untuk PAD itu sebesar 30 persen atau Rp 1,7 triliun. Kemudian dari dana perimbangan itu tercapai Rp 844 miliar atau 37,25 persen. Lalu dari bagi hasil pajak provinsi baru tercapai Rp 116 miliar atau 12,28 persen,” kata Yusron, Senin (15/06/2020).

Baca Juga: Surabaya Bentuk Ribuan Kampung Tangguh, Pangdam V Brawijaya Puji Wali Kota Risma

 

Untuk meningkatkan atau merealisasikan target PAD di tahun 2020, Yusron memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya terkait dengan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).

Termasuk ke beberapa sektor pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang porsinya paling besar di antara jenis pajak yang dikelola Pemkot Surabaya.

“Upaya kami PBB di awal tahun sudah kami sampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutangnya) tinggal kewajiban pembayaran. Untuk PBB kami upayakan setiap hari petugas BPKPD mendatangi rumah-rumah untuk melakukan imbauan pembayaran PBB,” ujarnya.

Bagi warga yang merasa kesulitan dalam hal ekonomi karena dampak Covid-19, BPKPD telah memberikan fasilitas relaksasi bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mengangsur.

Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahan yang mengalami kendala dalam pembayaran karena dampak Covid-19.

“Kami juga menyampaikan imbauan pembayaran PBB kepada perusahaan-perusahaan itu juga kami beri fasilitas pembayaran secara mengangsur apabila mereka belum bisa membayar secara tunai atau lunas langsung,” terangnya.

Baca Juga: Balai Kota Surabaya Dilengkapi Thermal Scanner Pendeteksi Suhu Tubuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm