PPDB SMA/SMK Jateng Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

17 Juni 2020 13:00 WIB
PPDB Online
PPDB Online ( Sonora/Dian M)

Sonora.ID - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Periode 2020/2021 jenjang SMA-SMK sudah resmi dibuka mulai hari ini, Rabu, 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB.

PPDB dilaksanakan secara daring (online) sehingga para orang tua dan siswa diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaraan berlangsung.

Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah mengimbau para orang tua agar mengisi data PPDB dengan jujur saat melakukan presentasi, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Akibat Covid-19, PPDB 2020 Kota Semarang Dilakukan Tanpa Tatap Muka

“Agar ketika mengisi data, terutama orangtua menjaga integritas dijaga. Ketika mengisi data sesuai kenyataan, kalau tidak, dia (siswa) diterima dan data salah (tak jujur) dicoret lho. Ini saya ingatkan, nanti dicoret hati-hati,” ucap Ganjar dikutip dari laman Jatengprov.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2020:

Tata cara pendaftaran

  1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  3. Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

Baca Juga: DPRD Makassar Waspadai Modus Titip Siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

Baca Juga: Terima Aduan Orang Tua, Basri Baco Minta Disdik DKI Jakarta Evaluasi Sistem PPDB

9. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

10. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

Baca Juga: Syarat PPDB Online Jateng Jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi

11. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm