Perketat Pendatang, Pemkot Makassar Akan Berlakukan Surat Keterangan Bebas Covid-19

28 Juni 2020 08:45 WIB
Rapat Kordinasi dalam pembahasan penyebaran Covid-19
Rapat Kordinasi dalam pembahasan penyebaran Covid-19 ( SmartFM Makassar)
Makassar.Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar berencana memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas covid bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota setempat.
 
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat menggelar rapat Kordinasi (rakor) dengan jajaran Forkopimda Makassar, SKPD dan seluruh camat, di Posko Induk Covid 19, jalan Nikel Raya, Sabtu (27/6/20). 
 
Surat keterangan  bebas covid ini bertujuan untuk menekan  transportasi penyebaran virus Covid-19
 
“Jadi siapapun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke maros dari maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” ujar Rudy yang juga merupakan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
 
Untuk penerapannya sendiri, dirinya masih menggodok dan berkordinasi dengan pihak terkait seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, TNI dan Polri. 
 
Selain itu, Rudy juga sementara membentuk tim percepatan dengan bermuara pada tiga konsep yakni unsur kepatuhan, unsur kejujuran dan saling pegang tangan untuk menyadarkan masyarakat. 
 
Tiga unsur ini dinilai Rudy sangat penting karena jumlah pasien positif covid terus bertambah
 
Hal ini dikarenakan tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, tidak jujurnya masyarakat jika sedang merasakan gejala virus.
 
“Jadi kita panggil juga tim dari Unhas, tim epidemiologi yang memang mampu menggambarkan  bagaimana status terhadap suatu pandemi atau penyakit yang berdampak pada suatu populasi di masyarakat,” ucapnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm