Satgas Gotong Royong Cegah Covid-19, Terapkan Pola Satu Pintu Akses Keluar Masuk

4 Juli 2020 20:00 WIB
Satgas Gotong Royong Cegah Covid-19, Terapkan Pola Satu Pintu Akses Keluar Masuk
Satgas Gotong Royong Cegah Covid-19, Terapkan Pola Satu Pintu Akses Keluar Masuk ( Pemkot Humas Denpasar)

Made Udana menjelaskan dalam menangani pandemi ini, pihaknya dan satgas gotong royong cegah Covid-19 di Banjar Kertagraha telaj mendirikan 3 posko pemantauan yang tersebar di tiga titik, yakni Jalan Sekar Tunjung, Jalan Jepun Pipil dan Jalan Sekar Jepun.

Dengan pemantauan yang dilaksanakan secara intensif, makan akan memberikan kemudahan untuk mengetahui riwayat perjalanan masyarakat sekitar.

Made Udana menerangkan bahwa dikatakan masyarakat tetap bisa beraktifitas, namun  penduduk pendatang wajib melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Sementara itu, khusus untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Banjar Kertagraha namun bukan KTP Kertagraha, akan diberikan pengenal khusus untuk memudahkan pemantauan.

Baca Juga: Cek Fakta: Pilpres Diundur, Presiden Jokowi Menjabat hingga 2027?Baca Juga: Pakar Epidemiologi Khawatirkan Pemahaman Masyarakat Mengenai New Normal

Hingga kini, dijelaskan sedikitnya terdapat 1.543 orang sudah terdata memasuki wilayah Banjar Kertagraha dengan identitas luar wilayah, namun memiliki tempat tinggal tetap.

Selain pengetatan mobilitas penduduk, Made Udana juga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin yakni setiap hari sabtu dan meinggu bersama STT (Sekaa Teruna-teruni/pemuda) dan elemen warga banjar lainya melaksanakan sterilisasi dengan penyemprota disinfektan, sidak masker, serta pengawasan penerapan protokol kesehatan masyarakat.

Pihaknya menekankan dengan upaya ini masyarakat diharapkan dapat mendukung dan bersama-sama mencegah penyebaran Covid 19 sehingga diharapkan kehidupan ini dapat normal kembali.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi Khawatirkan Pemahaman Masyarakat Mengenai New Normal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm