KPU Balikpapan Monitoring Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih

5 Juli 2020 17:50 WIB
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha ( )

Balikpapan, Sonora.ID - KPU Kota Balikpapan melaksanakan monitoring pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pemutakhiran data pemilih di Kelurahan serta menyerahakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Monitoring PPDP serta pemutakhiran data di kelurahan di bagi menjadi 5 tim secara bertahap di 34 kelurahan, " ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha didampingi perwakilan sekretariatan KPU, pemerintah kota melalui kesbangpol dan awak media.

Thoha menjelaskan, adapun monitoring dilakukan untuk melihat kinerja dan sejauh mana progresnya PPS dalam rekrutmen anggota PPDP serta pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Cek Fakta: Pilpres Diundur, Presiden Jokowi Menjabat hingga 2027?

Selain itu, KPU akan melihat dan mendengarkan kendala yang dihadapai PPS, mengingat beberapa hari ini terdapat masukan terkait adanya ketua RT di setiap kelurahan yang mengangap peryaratan menjadi PPDP sangat memberatkan.

"Persyaratan penerimaan PPDB tahun lalu berbeda di Pilkada tahun ini. Adapun perihal persyaratan menjadi PPDP seperti berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif dengan surat pernyataan serta dapat menjalankan komputer atau IT, " ujarnya.

Thoha menambahkan, apabila dalam kampung di setiap TPS tidak ada yang berminat menjadi PPDP dan ada yang berminat namun tidak masuk peryaratan, maka didalam PKPU tentang tata kerja, di perbolehkan PPS mengambil penyelenggara PPDP dari wilayah lain.

Baca Juga: Walikota Balikpapan Dukung Kerjasama Disdukcapil dengan Gojek Soal Pengantaran Dokumen Kependudukan

"Berdasarkan PKPU, pembentukan PPDP dapat diambil di wilayah lain, asalkan memenuhi peryaratan dan yang terpenting  keadaanya pemilu harus berjalan dengan aturan yang ditentukan, "ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm