Dinkes Kota Makassar Buka Suara Terkait Surat Keterangan Covid-19

6 Juli 2020 20:05 WIB
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin.
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Kota Makassar memberi penjelasan terkait rencana pemberlakuan pemeriksaan surat keterangan bebas covid-19 bagi warga yang ingin masuk ke Kota setempat.

Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin mengatakan pengurusan surat tersebut dilakukan di daerah asalnya. Mereka wajib memiliki surat bebas Covid-19, karena nantinya ada petugas yang melakukan pemeriksaan di perbatasan.

Naisyah meminta warga yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk tidak masuk Kota Makassar.

“Di perbatasan itu mereka membawa surat bebas Covid-19 dari daerahnya. Bukan kita yang memeriksa dari perbatasan,” kata Naisyah di Posko Covid-19 Makassar, Jl Nikel belum lama ini.

 Baca Juga: Mission: Impossible 7 Dilanjutkan, Tom Cruise Siap Syuting di Luar Angkasa

Naisyah menambahkan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 tidak dipungut biaya dengan syarat berdomisili di daerah setempat. Dikeluarkan berdasarkan hasil rapid test.

“Enak dong orang daerah diperiksa di Makassar, nanti dia bilang tidak usah mi diperiksa di daerah ta' nanti di perbatasan baru diperiksa,” kata dia belum lama ini.

Pemerintah Kota Makassar juga akan melakukan rapid test acak bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

“Misalnya di jalan, mereka tidak pakai masker, makanya di tes, kalau positif maka diisolasi selama 14 hari,” ungkapnya.

Naisyah menyebut pemerintah akan menyiapkan hingga 50 ribu alat rapid test untuk mendukung program tersebut.

“Mudah-mudahan ada bantuan 50 ribu alat. Di luar dari program yang sudah ada di Puskesmas,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm