Polisi Sosialisasikan Kembali Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir

8 Juli 2020 11:20 WIB
ilustrasi SIM
ilustrasi SIM ( Kompas.com)

Sonora.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan akan adanya kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Polri: Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Meminimalisir Korupsi

Meskipun begitu, pihak kepolisian harus mensosialisasikannya lagi lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan tersebut.

"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya dikutip dari tribunnews.com.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Bhayangkara, Polda Sulut Gratiskan Pembuatan SIM

Nantinya, masa berlaku SIM akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM, dan sebaliknya aturan masa berlaku SIM tidak berubah, yaitu selama lima tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm