Perketat Akses Masuk Makassar, Dishub Pantau hingga ke Jalur Tikus

9 Juli 2020 17:50 WIB
Kepala Dishub Makassar, Mario Said.
Kepala Dishub Makassar, Mario Said. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Perhubungan memperketat jalur masuk menuju Kota Makassar. Menyusul akan diberlakukannya aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan bebas covid-19.

Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan ada 11 posko yang tersebar di titik perbatasan. Jalur alternatif atau jalan tikus menjadi perhatian khusus. Karena berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk lolos dari pemeriksaan.

Strategi yang disiapkan dengan menambah posko. Khusus di titik perbatasan Makassar dan kabupaten Gowa, ada 3 posko yang disebar. Diantaranya di jalan Alauddin, Mallengkeri dan jalan Syekh Yusuf.

Baca Juga: Dishub Makassar Antisipasi Kemacetan Saat Pemeriksaan Kartu Bebas Covid-19 di Perbatasan

Titik pemantauan lainnya di Hertasning dan Antang. Selanjutnya di titik BTP dan simpang lima bandara yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Maros.

"Kalo di alauddin dulunya 1, kali ini ada 3. Yang lainnya di malengkeri dan syekh yusuf. Begitu juga di simpang lima perbatasan maros, itu ada dua jalur. jadi harus ada penempatan posko disitu. Di barombong cuman satu. Di hertasning juga dua sesuai jalur. Di moncongloe juga satu," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Kamis 9 Juni 2020.

Mario menambahkan setiap posko ada tim gabungan yang berjaga. Seperti dari petugas Dinas Kesehatan, pihak Kepolisian serta Dishub.

"Itu setiap posko ada tim gabungan yang berjaga. Mereka bertugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang masuk dan keluar Makassar," ujarnya.

Masyarakat yang akan bepergian, baik yang menuju ataupun ke luar Makassar akan menjalani sejumlah prosedur. Seperti pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19.
Dishub juga menyiapkan strategi agar pemeriksaan surat bebas Covid-19 di perbatasan tidak menimbulkan kemacetan.

Diketahui, kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar mulai berlaku, Sabtu 11 Juli 2020.

Baca Juga: Yayasan Buddha Tzu Chi Makassar Beri Bantuan Ventilator dan Obat untuk Gugus Tugas Covid-19 Sulsel

Kepala Dishub Makassar, Mario Said mengatakan, potensi terjadinya kemacetan menjadi deteksi pihaknya. Langkah antisipasi yang dilakukan dengan menyiapkan posko dengan pelibatan 300 personel.

"Nanti coba dikordinasikan yang pasti macetlah periksa semua. Kemacetan kita cari strategi posko. Infomasi awal Minggu ini. Kordinasi dengan Pemda Gowa dan Maros sudah dilakukan," ujar Mario saat ditemui di Balaikota, belum lama ini.

"Kami drop ratusan personil. Ada enam titik. Perbatasan satu di dermaga ada cek poin penindakan. Hanya mungkin bagamana nanti, kami sementara tunggu arahan lebih lanjut," tambahnya.

Mario menambahkan, sistem shift diterapkan bagi petugas Dishub yang melakukan penjagaan di perbatasan setiap harinya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berharap pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 berlangsung mudah dan cepat, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Antrean kendaraan juga menhadi perhatian karena dapat memicu terjadinya kemacetan.

Menurutnya, penerapan Perwali nomor 31 tahun 2020 merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan ekonomi masyarakat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm