Cek Surat Keterangan Bebas Covid-19, 7.950 Pasukan Gabungan Jaga Perbatasan Makassar

12 Juli 2020 13:20 WIB
Pj WaliKota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Pj WaliKota Makassar, Rudy Djamaluddin. ( Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk dan keluar Kota Makassar ditunda dan mulai berlaku Senin (13/7/2020).

Kebijakan ini sebelumnya diagendakan mulai berlaku akhir pekan ini. Acuannya tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebanyak 7.950 personil gabungan disebar di sebelas posko perbatasan dan empat posko penindakan. Bertugas mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antar wilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Baca Juga: Ditemukan Tak Pakai Masker, Pj Walikota Makassar Minta Dihukum Bersihkan Jalan

Selain itu, memastikan aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

Seperti disampaikan Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu (11/7/2020).

Dia mengatakan perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika dilapangan.

Olehnya, Rudy meminta seluruh personil bekerja dengan pendekatan humanis, serta meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

“Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek dilapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri. Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional dilapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan” ujar Prof Rudy saat berbicara.

Baca Juga: Hari Ke-5 Rapid Test Gratis di Makassar, 44 Orang Dinyatakan Reaktif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm