Klarifikasi Oknum Pejabat Pemkot Makassar Usai Videonya Viral Tidak Pakai Masker

20 Juli 2020 18:20 WIB
Kepala Kesbangpol Makassar, H Jamaing memberikan klarifikasi soal videonya viral tidak pakai masker
Kepala Kesbangpol Makassar, H Jamaing memberikan klarifikasi soal videonya viral tidak pakai masker ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora. ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, H Jamaing memberikan klarifikasi terkait rekaman videonya saat ditemukan tidak menggunakan masker.

Jamaing memaparkan, video viral di medsos itu bermula saat dirinya hendak mengantar istri berbelanja bahan kebutuhan pokok.

Saat akan melintas di perbatasan Makassar-Kabupaten Gowa, tepatnya di Jl Syekh Yusuf, Jamaing mengaku panik melihat ada pemeriksaan.

Pihaknya berusaha memutar kendaraan dinasnya, namun telah didahului petugas yang berjaga.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Makassar Terancam Sanksi Denda Rp 1 juta

"Saya sudah minta maaf ke petugas, karena biasanya ada masker yang tersedia di mobil. Saya khilaf," ujar Jamaing saat ditemui di kantornya, Senin 20 Juli 2020.

Jamaing membenarkan saat itu lupa membawa masker. Olehnya, dia langsung meminta istrinya mengambil masker di rumah yang jaraknya hanya puluhan master.

Sempat terlibat adu mulut dengan petugas. Karena menurut Jamaing, dirinya tidak perlu diberi sanksi karena telah mengenakan masker yang dibawa istri.

"Saya luruskan tidak memarahi petugas saat itu. Makanya saya tidak keluar saat tidak memakai masker. Setelah ada itu masker saya keluar memberi penjelasan. Saya tidak mau ribut, makanya saya telah tandatangani itu pernyataan," tambahnya.

Karena desakan petugas, akhirnya Jamaing bersedia di data sebagai salah satu pelanggar Perwali nomor 36 tahun 2020.

Arogansi Jamaing yang tidak terima ditegur lantaran tidak pakai masker juga sudah diketahui oleh atasannya.

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menanggapi video viral yang beredar di sosial media.

Pihaknya memastikan tidak ada pengecualian dalam perwali 36 tahun 2020. Semua harus memakai maskes saat beraktivitas di luar rumah termasuk pejabat.

"Semua harus pakai masker, tidak ada pengecualian," tegas Rudy saat ditemui di Balaikota, senin 20 Juli 2020.

Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.

Baca Juga: Server PPDB Down, Diskominfo Makassar: Aplikasi Baru dan Belum Uji Coba

Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.

Belasan pos berdiri di titik perbatasan. Mereka yang bertugas seperti Satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan.

Di setiap pos jaga, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.

Ada beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini. Seperti ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.

Sementara buruh dan pedagang wajib menunjukkan keterangan dari lurah/ kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.

Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.

 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm