Perokok Kencangkan Sabuk! Mensos Usulkan Harga Rokok Rp 100 Ribu Per Bungkus

21 Juli 2020 10:45 WIB
ilustrasi rokok
ilustrasi rokok ( Pixabay)

Sonora.ID - Kabar kenaikan harga rokok kembali mencuat lagi ke permukaan publik.

Kali ini, Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam Webinar Hari Anak Nasional 2020, pada Senin (20/7/2020) mengusulkan untuk menaikan harga rokok menjadi Rp 100.000 per bungkus.

Hal ini bertujuan untuk mencegah anak-anak Indonesia membeli rokok.

Tak bisa dipungkiri, perokok anak masih menjadi masalah di Indonesia hingga saat ini.

Jadi ia menyarankan seharusnya proses pembelian rokok dipersulit.

"Anak-anak ini simpel, mereka ingin terlihat tua, terlihat cool, keren, jadinya merokok. Selain itu, meskipun saya bagian pemerintah, akses terhadap rokok ini harus dibatasi. Bahkan di Indonesia menjual rokok secara ketengan (satuan) masih bisa," kata Juliari.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan pada 2019 mencatat total anak yang terpapar asap rokok baik sebagai perokok aktif dan pasif anak mencapai 57,8%.

Baca Juga: Perhitungkan Kesehatan Anak-Anak, Mensos: Satu Bungkus Rokok Minimal Rp 100 Ribu

Bahkan, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lenny N. Rosalin menyebutkan adanya peningkatan jumlah perokok anak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Dalam tempo lima tahun naik dua persen dari 80 juta anak. Jadi ini angka besar sekali. Meskipun secara persen kecil kita lihatnya. Tapi dari 80 juta, jadi berapa juta," kata Lenny dalam webinar Hari Anak Nasional, Senin (20/7/2020). 

Lenny mengatakan bahwa prevalensi konsumsi rokok tersebut dilakukan oleh anak-anak berusia 10-18 tahun.

Anak-anak yang merokok di usia dini tersebut juga nyatanya terancam berbagai penyakit mematikan seperti gangguan paru-paru misalnya.

Baca Juga: Merokok Sedari Dini, Dokter: Gangguan Kesehatan Diakumulasi di Masa Tua

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm