Peran BUMN dalam Membangun UMKM Pedesaan Pasca Pandemi Covid-19

25 Juli 2020 13:21 WIB
Webinar Radio Sonora UMKM Series: Bakti BUMN Bangun UMKM Pedesaan Pasca Covid-19
Webinar Radio Sonora UMKM Series: Bakti BUMN Bangun UMKM Pedesaan Pasca Covid-19 ( )

Sonora.ID – Pandemi Covid-19 yang terjadi di hampir seluruh belahan dunia, menyebabkan sebagian besar usaha mengalami kemunduran, tidak terkecuali Indonesia.

UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia pun terkena dampak dari pandemi, sehingga dibutuhkan strategi dan bantuan nyata untuk membantu para pengusaha UMKM untuk bangkit kembali.

Hal ini dibahas dalam Webinar Radio Sonora yang bertema 'Bakti BUMN Membangun UMKM Pasca Covid-19', yang diadakan pada hari Sabtu (25/7/2020).

Webinar ini menghadirkan sejumlah pembicara, yaitu Budi Arie Setiadi selaku Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo selaku Komisaris PT Telkom Indonesia, dan Ir. Jarot Trisunu, MM selaku Ketua Umum Komunitas Ikatan UKM Bisnis Indonesia (IKUBI).

Baca Juga: Produksi APD dan Masker, Telkomsel Berdayakan UMKM Lewat Kolaborasi The NextDev

Budi Arie menjelaskan, menurut data tahun 2018-2019, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Koperasi, Usaha Kecil, dan Mikro di desa totalnya sebanyak 1.596.071 unit yang tersebar di 34 Provinsi Indonesia.

"Desa dapat mendirikan Bumdes yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh sebuah mekanisme yang namanya peraturan desa, kerjasama antara desa dengan pelayanan usaha dapat diperoleh dengan membentuk sebuah Bumdes bersama," imbuh Budi.

Budi mengatakan bahwa Bumdes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.

Namun, menurut Budi, hingga saat ini status hukum Bumdes masih menimbulkan pertanyaan karena Bumdes dalam ekosistem hukum perdagangan belum mendapatkan tempat, sehingga sulit untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, berbeda dengan PT atau CV yang berbadan hukum.

Baca Juga: 4 Kategori Debitur UMKM Yang Bakal Dapat Relaksasi Penangguhan Pokok Pinjaman dari Bank DKI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm