Akhirnya Denpasar Terima Insentif Rp 2,2 M Untuk Tenaga Medis Covid-19

25 Juli 2020 19:00 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 ( )

Denpasar, Sonora.ID - Tim medis bisa bernafas lega karena dana insentif untuk tim medis yang bekerja dalam penanganan pasien Covid-19 sudah turun dari pusat.

Dana tersebut sudah diterima langsung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar sejak tanggal 15 Juli 2020 lalu, Untuk Kota Denpasar menerima sebesar Rp 2.286.000.000.

Dikutip dari Tribun Bali, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti mengatakan, pencairan dana tersebut dilakukan setelah ada pengajuan dari Dinas Kesehatan. 

Baca Juga: Kasus Sembuh Bertambah 25 Orang, Angka Positif Bertambah 26 Orang

Insentif Pihaknya mengaku sudah mengajukan insentif ke pusat khusus untuk tim medis yang bertugas.

Pihaknya mengtakan Pemkot Denpasar mengajukan pagu anggaran sebesar Rp 3,810.000.000, namun yang terealisasi hanya Rp 2.286.000.000. 

"Sudah turun dananya dan sudah di BPKAD. Kami tinggal memproses saja. Berapa tim medis yang diajukan masing-masing instansi yang merawat pasien Covid-19," katanya. 

 Baca Juga: Kota Denpasar Kini Masuk Zona Orange Dengan Tingkat Resiko Sedang

Bagi Tenaga medis yang mengajukan, wajib ada surat tugas dari instansi masing-masing yang menerangkan jika mereka ditugaskan untuk menangani pasien Covid-19, Tambah Indarti.

Selain wajib ada surat tugas, juga akan ada penghitungan jam kerja dari absensi yang dibuat setiap kali mereka bertugas.

Untuk dokter spesialis maksimal mendapatkan sebesar Rp 15 juta jika bertugas secara penuh.

 Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Tembus 70,92 Persen

Sedangkan untuk dokter umum sebesar Rp 7,5 juta serta analis kesehatan di lab dan radiografer sebesar Rp 5 juta.

Namun ada beberapa rekapan seperti, jika bekerja penuh, mereka akan menerima insentif dengan jam kerja 22 hari akan tetapi jika mereka tidak mengambil penuh jam kerja maka akan dihitung dari absensi.

Dikatakan lebih lanjut , Rekapan itu nantinya digabung dengan persyaratan lainnya.
Baca Juga: Peduli Sesama, Pemkot Denpasar Bagikan Nasi Gratis Pada Warga Terdampak Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm