Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias

28 Juli 2020 12:45 WIB
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias.
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias. ( Jumahudin)

Lebih lanjut, Muttaqin juga memberikan tanggapan ketika mengetahui bahwa, acuan Pemko dalam menetapkan zona hijau adalah Keputusan Mendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 yang dipadukan dengan buku pedoman Covid-19 revisi kelima dari Kemenkes.

Menurutnya, penggunaan Kepmendagri itu untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah tentu kurang tepat. Sebab Kepmendagri tersebut ditujukan untuk ASN agar pemerintahan berjalan.

"Permendagri tersebut tujuannya untuk ASN, untuk jalannya pemerintahan. Bukan rujukan untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah. Judul Kepmendagrinya saja sudah sangat jelas. Jadi saya lihat ini seperti dipaksakan," tukasnya.

Menggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menyatakan bahw sah-sah saja jika Kepmendagri Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah itu dipakai untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah.

Baca Juga: Diprediksi Ramai, Lelang 5 Jabatan Pemko Banjarmasin Resmi Dimulai

Alasannya karena di dalamnya memang ada diatur terkait penetapan zonasi, meskipun tak diatur secara khusus.

"Tidak ada peraturan yang khusus mengatur tentang zona, sehingga diaturnya dalam satu bab saja. Ya, asal orang bisa memahami maksud dan isinya tidak sekedar baca judul. Itu salah satu dari beberapa referensi yang kita rujuk," katanya.

Selain itu, Machli mengakui dalam buku pedoman revisi lima Kemenkes juga memang tak ada mengatur secara eksplisit terkait zonasi. Namun berdasarkan tafsiran pihaknya penetapan zona hijau itu bisa dilakukan.

"Sebenarnya buku ini dapat menjelaskan dan mempertegas indikator wabah terkendali yang dikehendaki dalam zona hijau tersebut," imbuhnya.

Machli pun menanggapi santai terkait kritikan yang disampaikan Muttaqin. Sebab menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Silakan saja para ahli berbicara, kita tentu juga punya alasan dan dasar hukum tentunya yang bisa  kita rujuk sebagai referensi untuk dipertanggungjawabkan," katanya lagi.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru SD Kalbar: Meski Zona Hijau Kami Belajar di Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm