Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias

28 Juli 2020 12:45 WIB
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias.
Penetepan Zona Hijau CoVID-19 di Banjarmasin Diharapkan Jangan Bias. ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penetapan zona hijau suatu kelurahan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat sorotan dari Anggota Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin.

Menurutnya, zona hijau yang ditetapkan Pemko terhadap beberapa kelurahan cukup riskan bagi pengendalian pertumbuhan Covid-19 di kota ini.

Bahkan jika ditengok lebih jauh, ini juga dapat mengancam angka infeksi yang sudah tinggi menjadi lebih besar lagi.

Muttaqin yang juga merupakan Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan ULM menyampaikan beberapa alasannya. 

Baca Juga: Baru Empat Hari Zona Hijau, Kelurahan Belitung Utara Kembali Merah

Pertama, Pemko tidak menggunakan kriteria ketat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat. Sehingga penetapan menjadi zona hijau sangat longgar dan bias. 

"Rujukan indikator itu ada di peta risiko milik Gugus Tugas Pusat. Kalau Pemko menggunakan standar yang berbeda, saya tidak tahu apa maksudnya," ucapnya kepada SMART FM.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan peta yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Banjarmasin pada 25 Juli lalu, tampak hitungan teknis zona hijau hanya berdasar pada formula kasus positif dikurangi angka kesembuhan dan pasien meninggal. Jika jumlahnya sama dengan nol, maka kelurahan tersebut menjadi zona hijau. 

"Ambil contoh Kelurahan Kertak Baru Ilir. Jumlah kasus positif 6, sembuh 5 dan meninggal 1 kasus, sehingga kasus aktifnya menjadi nol. Karena itu kemudian Kelurahan Kertak Baru Ilir menjadi zona hijau," jelasnya.

Baca Juga: 6 Kelurahan di Banjarmasin Zona Hijau, Sekolah Belum Tatap Muka

Kedua, klaim zona hijau itu secara psikologis menurut Muttaqin tidak baik. Karena salah satu problem di Banjarmasin adalah bagaimana mengedukasi masyarakat sehingga mereka kemudian menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tetapi fakta di lapangan banyak anggota masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. 

Jika Pemko merilis zona hijau yang tolak ukurnya sangat bias, maka itu akan membuat masyarakat semakin terlena sehingga menjadi semakin abai terhadap penerapan protokol kesehatan. 

"Mereka (masyarakat) bisa saja menganggap situasi sekarang semakin normal dan bebas keluar rumah karena sudah ada zona hijau," ujarnya.

Ketiga, penetapan zona hijau itu tidak serta merta membuat kelurahan tersebut bebas dari ancaman penularan Covid-19. Karena Pemko tidak mampu menjamin dan mengontrol mobilitas atau pergerakan penduduk yang masuk dan keluar zona hijau. 

"Padahal pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada mobilitas penduduk," katanya.

Baca Juga: Akhirnya, 6 Kelurahan di Kota Banjarmasin Berubah Jadi Zona Hijau

Selain itu, Muttaqin menyoal data yang dirilis untuk merefleksikan warna zona tidak konsisten. Sebagai contoh resmi, data yang dirilis untuk agregasi level kota kasus positif sebanyak 2099 kasus, dirawat atau kasus aktif sebanyak 1045 kasus, sembuh 890 kasus dan meninggal sebanyak 140 kasus.

Sekarang dilihat dari data kasus positif, sembuh, dan meninggal pada tiap kelurahan. Dari 52 kelurahan diperoleh jumlahnya mencapai kasus positif sebanyak 1.763, sembuh 1.170, meninggal 166 kasus. Berdasarkan penjumlahan ini maka diperoleh data kasus aktif atau dirawat sebanyak 440 kasus.

Jadi menurut Muttaqin, data yang disajikan oleh Pemko sendiri tidak sinkron dengan rilis data agregasi pada level kota.

Sehingga ketidak singkronan ini membuatnya agak bingung, apakah kasus positif yang disebutkan dalam infografis adalah data total kasus positif, atau data kasus aktif (dirawat) saja. 

"Ini perlu penjelasan dan perbaikan supaya data tersebut dapat 'dipegang' oleh publik," bebernya.

Baca Juga: Swab Massal Pertengahan Agustus, Pemko Banjarmasin Usulkan 434 Orang

Lebih lanjut, Muttaqin juga memberikan tanggapan ketika mengetahui bahwa, acuan Pemko dalam menetapkan zona hijau adalah Keputusan Mendagri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 yang dipadukan dengan buku pedoman Covid-19 revisi kelima dari Kemenkes.

Menurutnya, penggunaan Kepmendagri itu untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah tentu kurang tepat. Sebab Kepmendagri tersebut ditujukan untuk ASN agar pemerintahan berjalan.

"Permendagri tersebut tujuannya untuk ASN, untuk jalannya pemerintahan. Bukan rujukan untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah. Judul Kepmendagrinya saja sudah sangat jelas. Jadi saya lihat ini seperti dipaksakan," tukasnya.

Menggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, menyatakan bahw sah-sah saja jika Kepmendagri Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah itu dipakai untuk menentukan kondisi epidemiologi suatu wilayah.

Baca Juga: Diprediksi Ramai, Lelang 5 Jabatan Pemko Banjarmasin Resmi Dimulai

Alasannya karena di dalamnya memang ada diatur terkait penetapan zonasi, meskipun tak diatur secara khusus.

"Tidak ada peraturan yang khusus mengatur tentang zona, sehingga diaturnya dalam satu bab saja. Ya, asal orang bisa memahami maksud dan isinya tidak sekedar baca judul. Itu salah satu dari beberapa referensi yang kita rujuk," katanya.

Selain itu, Machli mengakui dalam buku pedoman revisi lima Kemenkes juga memang tak ada mengatur secara eksplisit terkait zonasi. Namun berdasarkan tafsiran pihaknya penetapan zona hijau itu bisa dilakukan.

"Sebenarnya buku ini dapat menjelaskan dan mempertegas indikator wabah terkendali yang dikehendaki dalam zona hijau tersebut," imbuhnya.

Machli pun menanggapi santai terkait kritikan yang disampaikan Muttaqin. Sebab menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

“Silakan saja para ahli berbicara, kita tentu juga punya alasan dan dasar hukum tentunya yang bisa  kita rujuk sebagai referensi untuk dipertanggungjawabkan," katanya lagi.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru SD Kalbar: Meski Zona Hijau Kami Belajar di Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm