Ingin Disiplinkan Warga, Pergub Protokol Kesehatan Diterbitkan

28 Juli 2020 16:20 WIB
Ingin Disiplinkan Warga, Pergub Protokol Kesehatan Diterbitkan.
Ingin Disiplinkan Warga, Pergub Protokol Kesehatan Diterbitkan. ( Illustrasi)

Banjarbaru, Sonora.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya peneraparan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona.

Mulai dari sosialisasi yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat, serta menerjunkan personel TNI/Polri untuk mengawasi aktivitas masyarakat di pasar-pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan.

Yang terbaru, pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mulai merancang pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Operasional Pub di Kota Banjarmasin Akan Segera Dievaluasi

Pemko Banjarbaru mempeloporinya dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencantumkan sanksi denda paling tinggi Rp 250 ribu bagi oknum warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Pemberian sanksi itu urung dilakukan karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi dan daerah.

Sembari menunggu terbitnya aturan yang lebih tinggi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66/2020 tanggal 20 Juni 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Kalsel.

“Pergub ini mengatur tata cara kehidupan masyarakat menuju kenormalan baru. Tentu ada hal yang harus diperhatikan masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie.

Baca Juga: Penetepan Zona Hijau Covid-19 di Banjarmasin Diharapkan Tidak Bias

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm