Artis VS Ditangkap Atas Dugaan Prostitusi Online, Diduga Buka Tarif Rp 30 Juta

29 Juli 2020 13:30 WIB
Salah satu terduga mucikari (baju hitam) atas kasus prostitusi online artis VS diperiksa aparat kepolisian, Rabu (29/7/2020).
Salah satu terduga mucikari (baju hitam) atas kasus prostitusi online artis VS diperiksa aparat kepolisian, Rabu (29/7/2020). ( (KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA))

Sonora.ID – Polresta Bandar Lampung telah memastikan bahwa perempuan berinisial VS yang ditangkap adalah artis dan pemain sinetron. Diduga VS terlibat atas kasus prostitusi online.

Melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, VS diketahui adalah figur publik.

"Informasinya begitu (artis)," kata Yan Budi di depan Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Yan Budi juga menjelaskan bahwa VS ditangkap di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung bersama dua orang laki-laki berinisial I atau MAZ dan MN yang diduga muncikarinya.

Baca Juga: Ditangkap Karena Dugaan Kasus Prostitusi Online, HH Mengaku Dijebak

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, VS membuka harga sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan, termasuk sewa kamar.

Kasus prostitusi online ini masih berupa dugaan, namun pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dalam 1 x 24 jam untuk melihat tindak pidananya.

"Dugaannya adalah prostitusi online, tapi kami masih dalami 1 x 24 jam untuk melihat tindak pidananya," kata Yan Budi.

Untuk sementara, VS, I alias MAZ, dan MN masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Lagi, Kalibata City Jadi Langganan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, pada Februari 2016 lalu, pedangdut Hesty Klepek Klepek ditangkap Subdit IV PPA Polda Lampung atas kasus prostitusi online.

Hesty ditangkap di hotel yang sama dengan lokasi penangkapan artis berinisial VS, yakni hotel bintang empat di Telukbetung Selatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm