BPPW Sumsel Butuh Dukungan Pemkot Palembang dalam Penanganan Kawasan Kumuh

30 Juli 2020 15:35 WIB
Warga beraktivitas di permukiman kumuh kampung nelayan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/1/2018).
Warga beraktivitas di permukiman kumuh kampung nelayan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (20/1/2018). ( (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan pengembangan enam kota di luar pulau Jawa menjadi kawasan metropolitan.

Kota Palembang termasuk ke dalam salah satu wilayah yang akan dikembangkan menjadi kawasan metropolitan tadi.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Palembang Tahun 2017, Jakabaring ditetapkan sebagai Lokasi Kawasan Kota Baru di Kota Palembang.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan, Achmad Irwan Kusuma mengatakan, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan skema pengembangan metropolitan kota Palembang.

Baca Juga: Untuk Sementara, RRI Palembang Stop Siaran Lokal Antisipasi Zona Merah

Hal tersebut disampaikan Achmad Irwan, usai mengikuti rapat yang digelar bersama Pemerintah Kota Palembang di ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Senin (27/7/2020).

Kegiatan pengembangan kota baru tersebut, lanjut Achmad Irwan, berada di kawasan Jakabaring, yang delineasinya di Sungai Kedukan, Karang Belango, dan Tuan Kentang.

Menurut Achmad Irwan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan telah melakukan intervensi infrastruktur di Karang Belango dan Tuan Kentang, yang berakibat pada menurunnya kawasan kumuh di lokasi tersebut.

“Untuk Tuan Kentang dan Karang Belango, sudah kita lakukan intervensi infrastrukturnya, dan dinyatakan bahwa kawasan tersebut, sudah berkurang cukup signifikan untuk kawasan kumuhnya,” ujar Achmad Irwan, saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (27/7/2020).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm