Dampak Covid-19, Pemprov Sumsel Hapus Sanksi Administratif PKB & BBNKB II

2 Agustus 2020 13:33 WIB
 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (1/8), melakukan launching program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang I.

Program ini akan berlangsung selama bulan Agustus 2020.

Saat memberikan sambutan di acara tersebut, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru mengatakan, meski program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, namun yang menjadi alasan dari pelaksanaan program ini adalah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Tingkatkan Olahraga Golf, Gubernur Sumsel Lantik Dewan Pengurus Palembang Golf Club

“Kenapa sih ini kita buat? Momennya kita ambil 17 Agustus. Tapi, penyebabnya pandemi,” ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel, Sabtu (1/8).

Menurut Herman Deru, salah satu fungsi pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat provinsi Sumatera Selatan adalah untuk membantu keringanan uang kuliah tunggal (ukt) bagi ribuan mahasiswa asal Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tahu ndak Bapak Ibu sekalian? Kita memberikan pembiayaan kepada mahasiswa yang jumlahnya 18 ribu, juga dari uang-uang ini. Baik mahasiswa negeri, mahasiswa swasta, yang di Sudan, yang di Kairo. Dari sini,” ujar pria yang dilantik sebagai gubernur provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2018 tersebut.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat untuk Memaknai Pandemi Covid-19 sebagai Ujian

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm