Tak Terima Dilaporkan Polisi, Hadi Pranoto Akan Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 Triliun Atas Pencemaran Nama Baik

4 Agustus 2020 14:55 WIB
Tak Terima Dilaporkan Polisi Oleh CEO Cyber Indonesia, Hadi Pranowo Akan Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 Triliun
Tak Terima Dilaporkan Polisi Oleh CEO Cyber Indonesia, Hadi Pranowo Akan Tuntut Muannas Alaidid Rp 145 Triliun ( )

Sonora.ID - Sosok viral Hadi Pranonoto melaporkan balik pihak yang menuduhnya berbohong atas klaim obat covid-19.

Hadi mengancam akan menuntut ganti rugi sebesar 10 milliar dolar atau Rp145 Triliun.

Dikutip dari KompasTV Hadi Pranoto tak terima lantaran CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkannya ke pihak berwajib.

“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).

Baca Juga: Anggaran Rp 35 Miliar, Terminal Mengwi Tipe A Bakal Dirombak Total

“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.”

Hadi mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang melaporkannya ke polisi yakni Muannas Alaidid.

Namun begitu, dia mengaku siap bila dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Bupati Gianyar Masih Menunggu Kajian Anjuran Minum Arak Bagi OTG

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling," kata Hadi seperti dikutip dari KompasTv.

Hadi Pranoto sebelumnya bersama penyanyi Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Tak Gubris Soal Gelar Pendidikannya, Hadi Pranoto:

"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview.

Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.

“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.

Baca Juga: Usai Bahas Covid-19, Mbah Mijan Tiba-tiba Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Indonesia, Ada Apa?

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan Judul “Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun,”

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm