Sonora.ID - Pada masa pandemi seperti saat ini, banyak pihak yang terdampak, atau bahkan bisa dikatakan bahwa seluruh pihak terdampak dengan adanya Covid-19 ini.
Salah satu sektor yang terdampak adalah sektor keuangan masyarakat, pasalnya tak sedikit karyawan yang harus dirumahkan bahkan di-PHK.
Masih banyak juga karyawan yang bergaji Upah Minimum Regional (UMR) atau di bawah Rp 5 juta per bulannya, dan harus berjuang di tengah pandemi ini.
Baca Juga: 493 Santunan Penunggu Pasien Dapat Bantuan dari Dinsos Badung, Cair Rp 200 Ribu per Hari
Melihat hal tersebut, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan kementerian yang terkait, akan memberikan santunan pada mereka yang bergaji kurang dari Ro 5 juta per bulannya.
Langkah ini sebagai salah satu bagian dari stimulus baru pemerintah untuk Pemulisan Ekonomi Nasional atau PEN.
Rencananya karyawan yang mendapatkan gaji kurang dari Rp 5 juta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 600 ribu selama 6 bulan.
Baca Juga: Gaji ASN Pemprov Jateng yang Langgar Protokol Kesehatan di Kantor Akan Dipotong Ganjar Pranowo
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.