Asyik! 13,8 Juta Karyawan Bakal Dapat Penambahan Gaji dari Menkeu Sri Mulyani, Ini Syaratnya

5 Agustus 2020 23:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani ( )

Sonora.ID - Kabar gembira menyapa Indonesia ditengah pandemi covid-19, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan gaji tambahan kepada sejumlah karyawan swasta.

Hal ini dilakukan dalam rangka program penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sri Mulyani mengatakan sebanyak 13,8 juta Karyawan yang bekerja di swasta akan mendapatkan gaji tambahan tersebut.

Untuk mewujudkan hal tersebut Sri Mulyani dan jajarannnya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 31,2 triliun.

Baca Juga: Syafrin Liputo: Ganjil Genap Diberlakukan Untuk Menekan Pergerakan Perjalanan Tak Penting

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima gaji tambahan tersebut.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah karyawan tersebut hingga saat ini masih bergaji dibawah Rp 5 juta.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Kuartal II 2020 Minus 5,32 Persen

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm