Covid-19 Masih Merebak, Pemerintah Tambah Bansos Tunai Rp 500 Ribu

6 Agustus 2020 11:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani ( )

Sonora.ID - Hingga saat ini pandemi virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Seperti diketahui, virus corona tidak hanya menyerang kesehatan saja akan tetapi juga beragam sektor salah satunya ekonomi.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menambah manfaat pemberian bansos tunai sebesar Rp 500 ribu per penerima kartu sembako.

"Pemerintah juga akan menambah bansos tunai sebesar Rp 500.000 per penerima kartu sembako dengan angaran mencapai Rp 5 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Turun Lapangan, Mensos Saksikan Distribusi Bansos Tunai ke 7.300 KK di Tambun Selatan

Menkeu menjelaskan, langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat dalam bentuk berbagai bansos yang total anggarannya adalah sebesar Rp 203 triliun untuk tahun 2020 menghadapi Covid-19.

Kenaikan belanja bansos hingga semester 1 sudah mencapai 59,9 persen. Target memulihkan konsumsi dan daya beli masyarakat bertujuan untuk juga memulihkan ekonomi.

Maka dari itu, langkah-langkah untuk peningkatan belanja dan inisiatif baru yang akan ditingkatkan untuk melindungi masyarakat misalnya tambahan bantuan sosial (bansos) produktif hingga mendekati Rp 30 triliun untuk 12 juta pelaku usaha ultra mikro (UMi) dan mikro.

Pemerintah juga akan menambah tambahan bansos di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pemberian beras pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta orang dengan anggaran Rp 4,6 triliun.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm