Gubernur Sumsel Nilai Kebiasaan Membawa Sajam Rawan Disalahgunakan

7 Agustus 2020 20:46 WIB
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam sebuah acara yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) di Mapolda Sumsel Jl. Jenderal Sudirman Palembang
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dalam sebuah acara yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) di Mapolda Sumsel Jl. Jenderal Sudirman Palembang ( )

Herman Deru menilai, kegiatan tersebut adalah sebuah proses untuk mengedukasi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.

“Nah, ini edukasi. Kita berikan edukasi. Kita musnahkan ini,” ungkap Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang dilantik pada tahun 2018 lalu tersebut.

Alangkah baiknya, sambung Herman Deru, bila acara pemusnahan seperti ini dipublikasikan ke khalayak ramai. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui bahwa kepemilikan senjata api (senpi), senjata api rakitan (senpira), dan senjata tajam (sajam) dilarang.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Fordas Sumsel Luncurkan Aplikasi SUMBANGSI

Menurut Herman Deru, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dikenal karena wataknya yang keras. Tapi, tidak hanya itu, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan juga memiliki watak yang mau diajak berunding.

“Tidak harus menggunakan kekerasan, mereka akan serahkan senpi dan senpira ini,” ujar mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dua periode tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan acara pemusnahan senjata api (senpi), senjata api rakitan (senpira), dan senjata tajam (sajam), Rabu (5/8).

Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Salurkan CSR, Kawan Lama Foundation Bantu Penanganan Covid-19 di Palembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm