Disnaker Palembang Masih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Insentif Bagi Pekerja

8 Agustus 2020 19:35 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat mengenai rencana anggaran yang akan diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan insentif kepada para pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta, dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

“Kalau betul artinya berita baik, tapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk teknis bantuannya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, M. Yanuarpan kepada Tim Smart Fm Palembang, Jum’at (7/8/2020) kemarin.

Apabila rencana tersebut terealisasir, lanjut Yanuarpan, bantuan tersebut tentu akan membantu ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pandemik COVID-19, dengan catatan bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat.

Baca Juga: Bantuan untuk Penanganan Covid 19 di Makassar Masih Berdatangan

“Paling tidak, insentif itu bisa meringankan beban pegawai serta karyawan yang terdampak. Dan kami harap bantuan tersebut dapat tersalurkan dengan tepat. Sebagai informasi, bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya,” ucapnya.

Ia menerangkan, dalam kondisi seperti ini (COVID-19) sekitar 1.914 karyawan Palembang terdampak. Bahkan, 300 orang masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sebagai persyaratan pekerja yang ingin menerima bantuan tersebut, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non-PNS, BUMN, dan karyawan yang terdampak COVID-19 namun belum PHK.

“Info terakhir bahwa keputusan sekarang masih digodok di pusat, pemerintah daerah belum menerima arahan dan petunjuk teknisnya,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm