Gawat! Pengusaha di Makassar Serukan Perlawanan Jika Dilarang Beroperasi

11 Agustus 2020 17:35 WIB
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengusaha di Kota Makassar yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) mengancam melakukan perlawanan jika pemerintah melarang usaha mereka beroperasi ditengah pandemi Covid-19.

Sikap perlawanan dengan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran di sejumlah titik.

Seperti disampaikan Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru saat jumpa pers, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, ada 5 ribu lebih karyawan yang akan terlibat dalam aksi tersebut. Sesuai dengan jumlah karyawan yang terdampak atau bekerja dibawah naungannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Meningkat, Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Malah Nekat Buka

"Kami akan turunkan ribuan karyawan untuk demonstrasi karena ini persoalan perut," katanya.

Zul berpandangan pemerintah melakukan diskriminasi menyusul kebijakan penutupan hanya berlaku bagi usaha hiburan malam. Sementara usaha jenis lainnya dibolehkan.

Usaha Hiburan Malam disebut taat dengan protokol kesehatan seperti yang lainnya.

"Bila THM ditutup, di sisi lain pemerintah tak memberi solusi. Hanya sekadar melarang,"tambahnya.

Zul mendesak kebijakan pelarangan dan penutupan tempat hiburan malam ditinjau ulang.

Baca Juga: Dugaan Pub Disulap Menjadi Diskotek Semakin Kuat, Ibnu Sina Geram

Disisi lain, pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah jika ada dispensasi ganti rugi sebesar Rp 48 miliar per bulan.

"Silakan kalau mau tutup, tetapi siapkan anggaran 48 miliar per bulan," terangnya.

Dia menambahkan, saat ini pekerja THM memiliki tanggung jawab untuk menghidupi keluarga mereka.

"Kesejahteraan karyawan tidak diperhatikan, tidak ada insentif untuk karyawan," ungkapnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar, Usdar Nawawi mengatakan rujukan Perwali 36 Tahun 2020 untuk menutup THM tidak memiliki dasar.

Baca Juga: Pemkot Makassar Belum Akan Buka Bioskop dan Wahana Bermain Anak

Pasalnya, Perwali No 36 Tahun 2020 hanya mengatur tentang protokol kesehatan.

"Pemerintah kota tak punya dasar melakukan penutupan. Tidak ada dasarnya menutup THM, maka kalau ada surat edaran maka kami akan melawan," tegas Usdar.

Sebelumnya, Usdar mengatakan pihaknya telah mendiskusikan dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar terkait dengan pembukaan jasa kebugaran di Makassar.

"Kami mengambil contoh di RS, bagaimana cara kerja dokter, mereka menggunakan sarung tangan kesehatan. Sama dengan tukang cukur. Jadi kami ajukan dan diterima Dinas Pariwisata. Kami menggunakan sarung tangan kesehatan," tutupnya.

Baca Juga: Tempat Karaoke di Makassar Nekat Buka Selama Pandemi Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm