Perubahan Status PD Parkir Makassar Raya, Solusi Kesemrawutan Sistem Bisnis

12 Agustus 2020 17:05 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. ( Sonora.ID/Dian Megawati)

Makassar, Sonora.ID - PD Parkir Makassar Raya mengajukan perubahan usulan status, dari Perusahan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Direktur Utama PD Parkir Makassar Irham Syah Gaffar saat dikonfirmasi mengaku, perubahan status tersebut merupakan dalam pembahasan DPRD.

Pihaknya hingga kini masih menunggu undangan rapat selanjutnya.

"Itu masih dalam penggodokan. yang jelas itu masih dalam penggodokan tunggu dari DPRD. Yang jelas itu sudah dua kali pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Irham berpandangan hal itu merupakan inovasi baru untuk mengatasi masalah perparkiran di Kota Makassar.

Setelah berubah, kewenangan luas dapat mengubah regulasi perparkiran menjadi lebih baik.

Baca Juga: Jangan Kaget, Ada Perbedaan Tarif Parkir di Makassar, Kok Bisa?

"Yah itu harus karna kalau kami yang namanya perumda itu berbeda sistem bisnis nya dari PD parkir regulasi yang lebih baik lagi," katanya.

Dilain pihak, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, William Lauren mengatakan pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait perubahan status tersebut.

Perubahan tersebut dimungkinkan usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar menyepakati usulan.

"Komisi telah membahas perubahan status perusda ke perumda, Bulan depan. pertengahan bulan depan," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

William mengakui di antara semua Perusda, hanya PD Parkir Makassar yang sudah siap untuk melakukan perubahan status.

Pihaknya bakal melakukan pembahasan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan di laksanakan minggu ini.

Sehingga, kata Willian, untuk keputusannya ia memprediksi pada pertengahan bulan depan.

"Saya belum tau, nanti tunggu rapat dulu. kalau sisi persuratan kami PD Parkir yang paling siap," terangnya.

Baca Juga: Himbauan Dishub Kota Semarang Untuk Tertib Parkir di Tempat yang Sudah Disediakan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm