Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini

17 Agustus 2020 11:00 WIB
Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini
Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini ( freepict.com)

Sonora.ID - Kabar gembira kembali menerpa para pegawai swasta dan juga anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalanya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pencairan subsidi dana akan dimajukan.

Jika renaca sebelumnya subsidi gaji dijadwalkan cair pada akhir September, kini pemerintah pusat mengumumkan bahwa uang tambahan tersebut akan cair pada 25 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan langsung olehIda Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Hari Ini BI Bakal Rilis Uang Baru Senilai Rp 75Ribu Untuk Peringati Kemerdekaan RI ke-75 Tahun

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan hingga saat ini sudah ada 12 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendaftar sebagai calon penerima subsidi gaji dari pemerintah.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman  pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Baca Juga: Asyik, Pegawai Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp. 600 Ribu dari Pemerintah

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peduli Pekerja, Pemprov Sulsel Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Karyawan, Menaker: Insya Allah, Presiden Akan "Launching" 25 Agustus"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm