Masih Berlanjut, Perselisihan di Batas Kalsel-Kalteng Masih Terjadi

18 Agustus 2020 15:00 WIB
ilustrasi perbatasan
ilustrasi perbatasan ( edukasi.kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID – Kawasan perbatasan antara Kalimantan Selatan dan Tengah ternyata belum juga rampung.

Terutama di perbatasan antar wilayah yang saat ini sudah mengalami pemekaran.

Seperti yang terjadi di daerah Dambung, di batas antara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Hal itu terungkap dari hasil pemantauan ke lokasi oleh Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, pada pekan lalu, yang dituturkan Sekretaris Komisi, Suripno Sumas.

Baca Juga: Cara Cek dan Memastikan Mendapatkan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

“Kami membicarakan perbatasan dengan provinsi tetangga tersebut,” jelasnya terkait tujuan pemantauan ke lapangan.

Selama ini menurutnya, pihaknya mengira permasalahan dan perselisihan batas wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah itu sudah selesai.

Namun rupanya masih terjadi karena berbagai hal, salah satunya pemekaran wilayah yang ada saat ini.

Di mana untuk wilayah perbatasan di titik tersebut, perselisihan terjadi di daerah Dambung.

Baca Juga: Ada MRT Jakarta di Desain Uang Rp 75.000, Begini Tanggapan Pihak MRT

Informasi yang dipegang oleh DPRD Kalimantan Selatan, masalah di daerah yang jaraknya sekitar 230 kilometer dari Kota Banjarmasin itu sudah selesai di masa kepemimpinan Gubernur HM. Said, pada pertengahan tahun 90-an.

“Permasalahan tersebut (kami kira) sudah seesai atas kesepakatan Gubernur Kalsel, HM. Said dan Gubernur Kalteng, Soeparmanto, ketika itu,” tambah Suripno.

Kesepakatan itu menjadi dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri RI dalam menetapkan tapal batas kesepakatan.

Namun rupanya hal itu terjadi ketika belum ada pemekaran di Kabupaten Barito Selatan menjadi Kabupaten Barito Timur.

Sehingga pihaknya akan kembali melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah setempat agar tidak ada konflik berkepanjangan yang terjadi di perbatasan.

Mengingat konflik di perbatasan seringkali membuat masyarakat yang menjadi korban karena tidak pastinya status hukum di daerah tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Cicilan Dari Aplikasi Mobile JKN untuk Bisa Aktif Kembali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm